Apa yang Perlu Kamu Tahu Tentang Pajak

0
1514
eBilling

Sebenarnya apa yang perlu kamu tahu tentang pajak? Tahukah kamu bahwa pajak ialah sumber penerimaan negara paling besar dalam APBN. Bahkan tahun-tahun belakangan ini saja targetnya 70% anggaran APBN harus bersumber dari penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki otoritas pajak terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak. Kita sebagai seorang yang wajib pajak tentu harus mengetahui aturan perpajakan yang berlaku.
Pengecekan salah dan benar laporan pajak dapat dilihat dalam bentuk SPT (surat pemberitahuan pajak). Jika kamu salah memasukkan data di SPT maka harus melakukan pembetulan SPT. Jika penghasilanmu sudah sesuai aturan sebagai seorang yang membayar pajak. Berarti kamu harus memiliki NPWP. Syarat pembuatan NPWP hanya berupa fotocopy KTP, kemudian tinggal mengisi formulir di kantor pajak, dan menunggu beberapa saat, sudah jadi.
Jika kamu mengerti apa yang perlu kamu tahu tentang pajak maka kamu akan paham tentang apa itu SPT, apa saja yang perlu dilampirkan dalam SPT, bagaimana memasukkan data SPT, dan lain sebagainya. Jika kamu tahu tentang pajak, maka kamu bisa melakukan perencanaan pajak atau tax avoidance. Melalui laman DJP menjelaskan bahwa pajak diidentikan dengan tax planning atau perencanaan pajak.

Apa yang Perlu Kamu Tahu Tentang Pajak

Aplikasi DJP yang Harus Kamu Tahu
1. Aplikasi e-SPT atau Elektronik SPTe-spt
Aplikasi ini dibuat oleh DJP untuk siapa pun yang sudah wajib pajak untuk mengisi SPT.

 

 

 

2. Aplikasi e-Faktur Pajake-Faktur-Pajak
Aplikasi yang dibuat khusus untuk urusan faktur pajak dari DJP.

 

 

 

 

3. Aplikasi e-RegistrationAplikasi-e-Registration
Aplikasi pendaftaran pajak yang dilakukan secara online yang dibuat khusus oleh DJP dengan penggabungan software dan hardware.

 

 

 

4. E-Billing
Aplikasi yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan lebih cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.

 

 

Untuk menggunakan layanan ini, kamu harus registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar Baru”, persiapkan saja Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Jika data sudah yakin benar, maka klik tombol “OK”.
5. e-Filinge-Filing
Aplikasi dengan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau website Penyalur SPT Elektronik.

 

 

 

 


Setidaknya apa yang perlu kamu tahu tentang pajak mengenai pengelolaan pajak yang langsung diurus oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak-Penghasilan-PPh
PPh lebih sering disebut sebagai biaya yang dikenakan setiap orang secara pribadi, suatu badan karena penghasilan yang sudah diterima dalam hitungan kurun waktu suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud seperti berbagai laba dari pekerjaan atau usaha, gaji, honor, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak-Pertambahan-Nilai-PPN
PPN merupakan biaya yang dikenakan karena adanya konsumsi barang yang memang dikenakan pajak, atau sebuah jasa yang mengandung pembayaran pajak dalam suatu wilayah Pabean di seluruh Indonesia.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak-Penjualan-atas-Barang-Mewah-PPnBM
Pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan PPnBM.

 

 

 

4. Bea Meterai
Bea-MeteraiBea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, surat perjanjian, akta dari notaris, kwitansi atau buki pembayaran, surat berharga atau penting, dan efek tertentu yang memuat jumlah uang nominal diatas jumlah tertentu.

 

 

 

 

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak-Bumi-dan-Banguna
PBB merupakan biaya yang harus dibayar oleh seorang pemilik atau pemanfaat tanah dan bangunan tertentu. Pajak yang berada di lingkungan pedesaan dan perkotaan sekarang sudah menjadi pendapatan pajak di tingkat daerah. Sedangkan untuk pajak usaha besar seperti perkebunan besar, tambang, dan kehutanan masih dikelola menjadi urusan pusat.

Setidaknya kita memahami apa yang perlu kamu tahu tentang pajak. Agar kita tidak lagi menggugat negara akan pajak. Sebab pembangunan sarana umum seperti rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, jalan-jalan, jembatan, sekolah, dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak pun juga banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.
Pajak menjadi suatu yang dominan untuk membiayai segala macam urusan pemerintahan, termasuk mensubsidi biaya pendidikan melalui adanya beasiswa bagi yang tidak mampu membayar sekolah atau kuliah.

Mau cari iklan berkualitas kunjungi  mall13 [DAFTAR] [PASANG IKLAN] [CARI IKLAN]