Perbedaan Utama antara Hak Cipta, Merek, dan Paten

0
7104
Perbedaan Utama antara Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hak cipta, merek, dan paten merupakan beberapa istilah yang termasuk ke dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI sendiri merupakan hak atau sesuatu yang pantas didapatkan oleh seseorang atau sekelompok orang atas apa yang telah mereka ciptakan atau mereka buat dan mendapat perlindungan hukum. jadi, apa dan mengapa kita harus tahu tentang Perbedaan Utama antara Hak Cipta, Merek, dan Paten.

Jadi apa Perbedaan Utama antara Hak Cipta, Merek, dan Paten ?

Banyak orang bingung dengan makna dari ketiga istilah tersebut. Banyak juga yang menilai ketiga istilah tersebut sama saja, maknanya sama tapi istilahnya berbeda. Tetapi kenyataannya tidak benar, meskipun sama-sama termasuk ke dalam Hak atas Kekayaan Intelektual, ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Perbedaan utama antara hak cipta, merek, dan paten terletak pada objeknya atau karya ciptanya. Berikut penjelasannya :

 

Hak Cipta

Hak cipta atau lebih dikenal dengan sebutan copyright dan disimbolkan dengan huruf  “c” di dalam lingkaran kecil merupakan hak yang pantas didapatkan seseorang atau sekelompok orang jika mereka berhasil menciptakan atau membuat sesuatu yang bersifat khas atau unik dan tentunya berbeda dari hasil pemikiran orang lain.

Hasil karya tersebut dapat merupakan hasil pemikiran sendiri, diskusi, terinspirasi dari pengalaman orang lain, ataupun bakat yang memang sudah dimiliki dan dituangkan ke dalam karya tersebut. Ruang lingkup karya yang mendapat hak cipta juga cukup luas, mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Merek

Merek merupakan hak yang didapatkan seseorang atau sekelompok orang dalam ruang lingkup perdagangan. Hak tersebut berupa pengakuan terhadap tanda atau symbol yang menggambarkan atau mewakili usahanya serta dapat menjadi pembeda bagi para pesaingnya yang sama-sama berkecimpung di bidang perdagangan ataupun jasa. Symbol atau tanda tersebut dapat berupa gambar, huruf, angka, warna, atau gabungan dari keempat hal tersebut.

Karena kegiatan perdagangannya meliputi perdagangan barang dan perdagangan jasa, merek dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, ada  juga merek kolektif. Merek dagang dan merek merek jasa digunakan untuk barang dan jasa yang diperdagangkan, sedangkan merek kolektif digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama namun diperdagangkan bersama.

Paten

Sama halnya dengan hak cipta dan merek, paten juga merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang karena telah melakukan kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi yang menghasilkan produk buatan sendiri ataupun hasil penyempurnaan dan pengembangan dari produk yang  telah ada. Seseorang atau sekelompok orang tersebut dikenal dengan  inventor. Negara memberikan hak paten kepada mereka sebagai penghargaan karena secara tidak langsung mereka turut berpartisipasi dalam perkembangan teknologi.

Seperti telah dijelaskan di awal bahwa perbedaan utama antara hak cipta, merek, dan paten terletak pada objeknya atau karya ciptanya. Setelah membaca pengertian-pengertian di atas, teman-teman pasti mulai paham letak perbedaannya. Jika objek yang dapat dipatenkan terbatas hanya di bidang teknologi dan merek hanya di bidang perdagangan, berbeda dengan hak cipta yang bidang objeknya lebih luas, mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu, jika hak cipta objeknya berupa hasil karya, paten berupa hasil invensi, sedangkan merek berupa tanda atau symbol.

Hak cipta, merek, dan paten berfungsi sebagai pembeda terhadap objek-objek atau hasil karya yang dibuat oleh orang lain. Tidak ada objek yang sama persis tetapi sama-sama mendapat hak tersebut. Meskipun selintas banyak hasil karya atau objek yang terlihat sama, tetapi sebenarnya selalu ada sesuatu yang membuat mereka berbeda.

Orang-orang yang telah mendapatkaan hak cipta, merek, dan paten dilindungi oleh hukum. Teman-teman tidak dapat seenaknya mengambil, menjipak, memperbanyak, atau melakukan hal-hal lain yang dapat merugikan mereka tanpa izin apalagi untuk  kepentingan pribadi. Alih-alih menguntungkan, kasus tersebut malah dapat dipidakan. Oleh karena itu, jangan bertindak gegabah terhadap karya orang lain. Setiap karya wajib dihargai karena dengan susah payah mereka telah membuatnya. So, sekarang teman-teman sudah mengerti kan perbedaaan utama antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga bermanfaat ya artikelnya, apabila ada pertanyaan atau hal lain mengenai artikel diatas bisa memberikan komentar dikolom komentar yang sudah disediakan. Jangan lupa juga membaca artikel terkaitnya ya!

 

Mau cari iklan berkualitas kunjungi  mall13 [DAFTAR] [PASANG IKLAN GRATIS ONLINE] [CARI IKLAN]